Pengurusan Halal - Mulai sejak diedarkannya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 terkait Agunan Produk Halal, sertifikasi halal jadi kewajiban yang wajib dipenuhi dengan eksekutor upaya. Soal ini bertujuan jadi wujud pelindungan kepada penduduk negara sebagai pembeli seperti yang diarahkan oleh aturan.
Akan halnya standard yang diperlakukan untuk menanggung halalnya suatu produk yakni HAS 23000. Standard ini ditentukan oleh LPPOM MUI dan atur beberapa hal dari hilir ke hulu yang penting disanggupi sebuah perusahaan agar dapat dikatakan jika produknya halal.
Beberapa hal dari hilir ke hulu yang ada dalam standard HAS 23000 dikenali dengan istilah syarat-syarat agunan halal.
Persyaratan Agunan Halal
Kebijaksanaan Halal
Pengurusan halal pertama memastikan keputusan sebagai tanggung jawab yang dibentuk oleh perusahaan secara tercatat untuk hasilkan produk halal secara stabil. Dalam prakteknya, Management Pucuk perusahaan yaitu faksi yang memastikan Kebijaksanaan Halal serta mesti menyosialisasikannya ke semua penopang kebutuhan (stakeholder) perusahaan.
Baca pula: Mekanisme Pengurusan Sertifikasi Halal MUI Buat Produk yang Dijual di Luar Indonesia
Klub Management Halal
Team Management Halal adalah beberapa kelompok orang yang bertanggungjawab pada rencana, terapan, penilaian, serta pembaruan prosedur agunan halal di perusahaan.
Management Pucuk yakni faksi yang berkewajiban memutuskan Klub Management Halal yang dibarengi bukti tercatat serta siapkan sumber daya yang diperlukan oleh Team Management Halal.
Tidak hanya itu, Management Pucuk pun penting merinci secara terang apa sebagai tanggung-jawab, pekerjaan, serta kekuatan Team Management Halal dalam.
Kursus
Training sebagai rangkaian kesibukan yang telah dilakukan dengan tujuan mempertingkat pengetahuan (knowledge), keahlian (skill), dan sikap (attitude) maka dari itu bisa sampai tingkat kapabilitas yang didambakan.
Perusahaan penting punyai sistem penerapan training yang dibikin secara terdaftar. Adapun frekeunsi kursus yakni minimal dituruti sekali dalam 2 tahun untuk training external serta minimal dijalankan sekali dalam sebuah tahun untuk training intern.
Bahan
Beberapa bahan yang dipakai saat proses produksi produk yang disertifikasi jangan berasal berbahan haram atau najis. Mengenai yang diterangkan bahan mencangkup:
bahan baku (raw material), yaitu bahan pokok yang dipakai untuk menciptakan produk;
bahan tambahan (additive), yaitu bahan tambahan yang dipakai untuk menambah karakter produk;
bahan penolong (processing aid), yaitu bahan yang dipakai untuk menolong proses produksi, tapi tak terhitung dalam konstruksi produk (ingredient);
paket yang contact langsung berbahan dan produk;
pelumas/greases yang dipakai untuk mesin dan bisa jadi alami contact langsung berbahan atau produk;
sanitizer dan bahan pencuci yang dipakai untuk kepentingan sanitasi sarana atau perabotan yang tangani bahan dan produk; dan
tempat validasi hasil pencucian yang merasakan contact langsung lewat produk.
Bahan digolongkan jadi dua, yaitu bahan tak krisis (beberapa bahan yang dimuat di Daftar Bahan Positif Halal) dan bahan krusial (beberapa bahan yang tidak tergolong di Daftar Bahan Positif Halal). Jika memanfaatkan bahan gawat, karenanya perusahaan mesti lengkapinya dengan naskah partisan yang cukup.
Sarana Produksi
Layanan produksi termasuk semuanya bangunan, area, mesin, perlengkapan penting, dan perlengkapan pembantu yang dipakai perusahaan buat hasilkan produk.
Akan halnya tiga tipe sarana produksi pada 11 persyaratan agunan halal yang sebaiknya mendapatkan perhatian pribadi merupakan industri olahan pangan, obat, serta kosmetik, Rumah Pemangkasan Hewan (RPH), serta dapur/katering/restaurant.
Lihat juga: Pemecahan Ringan buat Pengurusan Ijin BPOM
3 Type Sarana Produksi
Industri Olahan Pangan, Obat-Obatan, serta Kosmetika
Pabrik tempat produksi harus didaftarkan, baik punya sendiri atau sewa dari faksi lain.
Produksi bisa dikerjakan di sarana privat produk halal (halal dedicated facility) ataupun share facility.
Apabila produksi dikerjakan di berbagi facility, jadi semua sarana yang contact langsung berbahan atau produk harus bebas berbahan babi serta turunannya.
Bila produksi dikerjakan di berbagi facility, karenanya perusahaan penting menanggung sarana dibikin bersih lebih dahulu waktu peralihan produksi dari produksi produk yang tidak disertifikasi ke produksi produk yang disertifikasi.
Rumah Potong Hewan
RPH spesial untuk memproduksi daging hewan halal alias mesti terdapat sifat halal dedicated facility.
RPH mesti terpisah dari RPH ataupun peternakan babi, termaksud salah satunya tidak dalam sebuah posisi sama, tak berdekatan, memiliki jarak sedikitnya 5 km, dan tak ada kontaminasi silang dengan RPH atau peternakan babi.
Jika proses deboning dikerjakan di luar RPH, karena itu karkas harus cuma asal dari RPH halal.
Alat penyembelih, baik manual atau operator, mesti penuhi syarat penjagalan halal.
Dapur/Katering/Restaurant
Seluruhnya dapur, gudang, atau toko buat mendatangkan produk harus didaftarkan, baik punya sendiri atau sewa dari faksi lain.
Toko restaurant, sarana pendingin, serta alat transportasi daging berikut produk buatannya harus terdapat sifat halal dedicated facility.
Sarana selainnya toko restaurant, sarana pendingin, dan alat transportasi daging berikut produk buatannya bisa mempunyai sifat share facility, namun sarana itu harus bebas babi.
Produk
Perusahaan mesti memberinya nama produk sesuai tips pemberian nama produk yang diputuskan. Disamping itu, produk jangan:
punyai condong atau kesamaan berbau atau rasa yang ke arah pada produk haram; serta
gunakan wujud produk, wujud paket, ataupun merk yang mendeskripsikan pembawaan vulgar, erotis, atau porno.
Sistem Tercatat Kesibukan Urgent
Kesibukan gawat adalah seluruhnya kegiatan yang bisa berikan akibat pada kehalalannya sebuah produk. Perusahaan juga harus mempunyai proses terdaftar mengenai penerapan kegiatan krisis yang diterangkan.
Beberapa aktivitas yang tergolong dalam kesibukan fisik merupakan pemanfaatan bahan anyar, pembelian bahan, pengecekan bahan, formula dan peningkatan produk, produksi, sanitasi sarana produksi, penyimpanan bahan serta produk, serta transportasi bahan dan produk.
Kapabilitas Menyusur
Perusahaan mesti punyai mekanisme tercatat yang jamin potensi susur produk yang disertifikasi berasal berbahan dan penuhi proses produksi (termaksud layanan yang dipakai) sesuai sama syarat-syarat yang udah ditentukan.
Pengurusan Produk yang Tak Penuhi Syarat-syarat
Perusahaan penting memiliki sistem terdaftar terkait pengurusan produk yang tak penuhi persyaratan. Produk itu jangan dipasarkan ke pelanggan serta mesti dihilangkan. Jika produk telah telanjur dipasarkan, jadi produk mesti diambil.
Audit Intern
Audit intern dikerjakan sedikitnya sekitar kedua kalinya pada sebuah tahun oleh auditor intern yang independent dan kapabel. Hasil audit intern diungkapkan ke LPPOM MUI berbentuk laporan secara periodik.
Kalau dijumpai perihal-perihal yang tak penuhi persyaratan, jadi perusahaan penting menandai akar pemicu dan lakukan penyempurnaannya dengan sasaran saat yang terang. Perusahaan pun harus miliki mekanisme tercatat audit intern penerapan JPH.
Bahas Ulangi Management
Management Pucuk atau wakil yang dipilih penting kerjakan bahas ulangi management minimal 1 tahun sekali. Bahas ulangi management bertujuan buat menilainya efisiensi implementasi mekanisme agunan halal di perusahaan itu berikut merangkum penyempurnaan berkesinambungan.
Tidak hanya itu, perusahaan harus mempersiapkan langkah bahas ulangi management yang dibentuk secara tercatat.
Demikian 11 syarat-syarat agunan halal yang dikukuhkan oleh LPOM MUI melalaui standard HAS 23000. Mudah-mudahan menolong.
Komentar
Posting Komentar